CIREBON - Berapa banyak pelanggaran pilkada yang sudah terjadi di Kota Cirebon dan masuk pengaduan ke panwaslu? Ternyata jumlahnya di angka 18 pelanggaran. Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo menjelaskan, sampai saat ini di Kota Cirebon ada 18 kasus pelanggaraan yang masuk ke panwaslu dan sudah diselesaikan. Dugaan pelanggaran pilkada itu, di antaranya tentang mahar politik, money politic, mutasi pegawai dan pelanggaraan lainnya yang bersifat administratif. Angka 18 pelanggaran itu, kata Susilo, baru ditingkatan panwaslu, karena laporan kasus dugaan pelanggaran juga bisa di tingkat panwaslu kecamatan dan rata-rata laporan yang masuk ke panwascam sekitar 3-4 dugaan pelanggaran. \"Di tingkat kecamatan rata-rata ada 3 atau 4 laporan yang masuk. Jadi, kalau dijumlah sekitar lebih dari 18 kasus pelanggaran sekitar 38 pelanggaran,“ kata Susilo. Dsinggung tentang peran Gakumdu, Susilo menjelaskan, semua pelanggaran bisa diproses di panwascam atau di panwaslu kota. Tapi kalau mengarah tindak pidana pemilu harus melalui Gakumdu yang di dalamnya ada kepolisian, kejaksaan dan dan panwaslu. Panwaslu memiliki waktu tujuh hari sejak kasus ditemukan untuk memperdalam dan klarifikasi, termasuk mengecek syarat formil dan materiil, serta bukti yang cukup. Setelah dipelajari di tingkat gakumdu dan cukup bukti tindak pidana, maka diteruskan ke kejaksaan dan waktunya 14 hari. “Kita diberi kesempatan 3 hari plus 2 hari jika ada kekurangan berkas untuk memperbaiki,” pungkasnya. (abd)
Panwaslu Kota Cirebon Akui Sudah Ada 18 Pelanggaran Pilkada
Sabtu 12-05-2018,20:30 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :