Muannas Alaidid: Hizbut Tahrir Indonesia Mutlak Dilarang, Mestinya Mereka Itu Ditangkapi

Senin 24-08-2020,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid angkat bicara terkait keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Isu HTI sendiri kembali muncul setelah peristiwa Banser yang mendatangi kediaman Abdul Hakim dan Zainullah di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/8/2020).

Ketua PC GP Ansor Bangil, Saad Muafi yang melakukan tabayun menyatakan HTI organisasi terlarang dan meminta Zainullah, berhenti menyebarkan ajaran khilafah.

Keduanya juga dianggap menghina ulama NU Habib Luthfi bin Yahya.

Melalui akun Twitter pribadinya, @muannas_alaidid, ia menyatakan bahwa HTI dan segala kegiatannya adalah terlarang.

“Mestinya mereka itu ditangkapi sesuai UU Ormas,” cuitnya, Minggu (23/8/2020) malam.

HTI sebagai ormas terlarang itu didasarkan atas putusan hukum mengikat.

2

“Majelis menyatakan fakta bahwa HTI dan kegiatan-kegiatan menyebarluaskan paham itu yang arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 45 dan mengubah NKRI menjadi negara khilafah dianggap terbukti,” tegasnya.

Dalam cuitan sebelumnya, ia mengunggah video Ketua Eksekutif Nasional BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan.

Muanas menyatakan, bahwa semua perbuatan yang melanggar hukum itu dilarang.

“Menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45 itu melanggar hukum,” tulisnya.

Ia lantas menyamakan paham khifafah yang disebarkan HTI dengan paham komunis yang dinilai sama-sama bertentangan dengan Pancasila.

“Dibuktikan putusan mana sudah berkekuatan hukum tetap, HTI mutlak terlarang,” tegasnya.

Dalam cuitan lainnya, Muannas juga mengunggah video video Ketua Eksekutif Nasional BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan.

Muannas menegaskan, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap dan tinggal Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakir, tetap tidak menunda ekskusi.

Tags :
Kategori :

Terkait