Tiba di Indramayu, Lucky Hakim Mengaku Salah dan Minta Maaf, Simak Kata-katanya
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berbicara kepada wartawan di Pendopo Indramayu, Selasa, 8 April 2025. -Adun Sastra-Radarcirebon.com
"Nanti saya bisa tunjukan bukti-buktinya. Saya waktu itu belum dilantik, saya beli tiketnya di tanggal sekarang ini tanggal 2 sampai tanggal 11 (April). Asumsinya anak-anak masih liburan sekolah," tutur Lucky kepada wartawan.
Nah, sebelum berangkat ke Jepang, tepatnya di bulan Ramadan kemarin, Lucky minta stafnya mengurus surat izin pergi ke luar negeri.
BACA JUGA:Menang 4-1 Atas Yaman, Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 dari Fase Kualifikasi
BACA JUGA:Berani Sekali! Didepan Presiden Prabowo, Dedi Mulyadi Minta Ini dan Itu untuk Petani
Pada saat itu, Lucky memperkirakan ada 3 hari kerja yang kemungkinan dirinya masih di Jepang. Sebab, belum tahu ada cuti bersama.
Namun, proses pengajuan izin mengalami kendala waktu. Lucky juga mengatakan, bahwa dirinya beranggapan cuti bersama lebaran juga berlaku bagi kepala daerah.
Sehingga, ketika terkendala pengajuan izin, dirinya memilih untuk memajukan tanggal kepulangan menjadi 6, April 2025.
"Saya mungkin salah mengartikan bahwa hari itu adalah hari kerja," ujarnya.
Dia tidak menyangka setelah tiba di Jepang dan menikmati liburan bersama keluarga, justru timbul persoalan di Tanah Air.
Setelah foto-foto liburannya menimbulkan kehebohan, Lucky mengaku langsung menghubungi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memberikan penjelasan.
"Rencananya siang ini saya ke Kemendagri untuk menjelaskan. Apakah saya salah? Ya saya salah dalam mengartikan," kata Lucky.
Dia berjanji, ke depan akan lebih berhati-hati dan berkonsultasi mengenai beragam aturan tentang kepala daerah.
Sementara itu, mengenai surat izin Lucky Hakim liburan ke Jepang, Asisten Daerah (Asda) I pemkab Indramayu, Jajang Sudrajat, mengaku sudah dapat perintah untuk mengurusnya.
Menurut Jajang, dia dapat perintah mengurus surat izin itu dari Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Asep Surahman.
Surat izin tersebut diurus secara online ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun tidak terkirim karena ditolak sistem.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


