Balita 2 Tahun Korban Asusila Ayah Kandung Sekarang Ada di Sini, Kapolres hingga Kadinsos Datang Menjenguk
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar berkunjung ke rumah aman di kantor KPAID Cirebon, Senin (5/5/2025). (Bawah) DS pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
“Hasil pemeriksaan sementara, memang pelaku ini sudah melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri. Ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan sementara, aksi serupa pernah dilakukan sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda. Pernah tiga kali dilakukan pada saat jam-jam yang berbeda,” ungkapnya.
Kapolres memastikan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut sementara pelaku sudah diamankan.
BACA JUGA:Miris! Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri Sudah Ditahan di Polres Cirebon Kota
BACA JUGA:Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI Untuk Tumbuh Berkelanjutan
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan dan pengamen,"ucapnya.
Dijelaskan oleh mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung ini, bahwa korban merupakan anak bungsu dari empat bersaudara yang diasuh langsung oleh ibunya.
“Korban ini anak keempat, tiga kakaknya laki-laki semua, dan korban ini anak bungsu. Usianya baru 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.
Diterangkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan foto tak senonoh di ponsel pelaku.
"Ibu korban menunjukkan bukti tersebut kepada warga sekitar yang kemudian ikut mengamankan DS. Berdasarkan hasil visum juga Alhamdulillah tidak ditemukan sampai ke hal yang lebih jauh, hanya ditemukan lecet di bagian luar. Proses ini tetap akan didalami, tetap dalam pemeriksaan dan akan diproses lebih lanjut,” terangnya.
Kapolres Cirebon Kota menegaskan, pelaku DS diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua KPAID Kota Cirebon, Fifi Sofiah yang turut mendampingi Kapolres Cirebon Kota menyampaikan bahwa korban menunjukkan perkembangan positif.
“Anaknya sekarang sudah mau belajar, mengaji, dan tidak sering menangis. Tapi trauma masih terlihat, terutama saat dimandikan,” ujarnya.
Fifi juga mengungkapkan bahwa korban dan ketiga kakaknya menghadapi berbagai masalah administratif dan pendidikan.
“Tidak satu pun dari anak-anak ini yang memiliki akta kelahiran. Kami sedang berkoordinasi dengan Disdukcapil dan dinas terkait untuk mengurusnya,” tambahnya.
Menurut Fifi, KPAID Cirebon dan seluruh lembaga pendamping terus melakukan kontrol dan dukungan terhadap keluarga korban, termasuk memastikan ibu korban yang hidup sebatang kara tetap mendapat bantuan sosial dan perlindungan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


