Ok
Daya Motor

Pencabut Nyawa, Sajam Milik Geng Motor Perusak Rumah di Megu Gede Cirebon

Pencabut Nyawa, Sajam Milik Geng Motor Perusak Rumah di Megu Gede Cirebon

Barang bukti yang diamankan Polresta Cirebon dari geng motor yang melakukan pengrusakan di Megu Gede Kabupaten Cirebon. Terdapat sajam pencabut nyawa.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

"Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon," jelas Kapolresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif menjaga keamanan lingkungan. 

Pihaknya mengajak para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya di malam hari, serta menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan keluarga.

"Ini adalah tugas kita bersama. Geng motor bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga kerusakan moral anak bangsa. Kami butuh dukungan masyarakat dalam membendung fenomena ini," ujarnya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 atau ke nomor  081383990986 atau ke 08112274110," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.

Sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat, mengamankan sembilan remaja yang terlibat penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Para pelaku berhasil digerebek petugas di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti. 

Dari sembilan tersangka yang ditangkap, polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing. 

Beberapa di antaranya merupakan pelaku pelemparan batu, sementara lainnya kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam. 

Ironisnya, mayoritas dari mereka ada yang masih berusia di bawah 20 tahun.

Berikut ini inisial para pelaku yang diamankan Polisi. Diantaranya, YSW (16), AM (22), IS (18), MRF (18), BK (16), W (16), YAA (19), MS (17), dan TR (20).

Dalam keterangan resminya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, aksi kekerasan tersebut berawal dari salah sasaran. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait