Ok
Daya Motor

2 Pengedar Ditangkap di Purwawinangun, Polisi Amankan Tembakau Sintetis dan Tramadol

2 Pengedar Ditangkap di Purwawinangun, Polisi Amankan Tembakau Sintetis dan Tramadol

Polisi tangkap 2 orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan tramadol di Purwawinangun, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

"Kami terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan survailance di wilayah rawan. Setelah diyakini cukup bukti, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar," ujarnya.

BACA JUGA:Ingin Jadi Magnet Investasi di Kawasan Rebana, Kabupaten Cirebon Gelar CEF 2025

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Target Swasembada Gula Nasional Dalam 3 Tahun Kedepan, Bisa Nggak Ya?

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. 

Proses penyidikan terus dilanjutkan oleh Unit II Satres Narkoba. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota

"Kami terus bergerak untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait