Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Kaliwedi, Terancam 12 Tahun Penjara
Pengedar sabu-sabu berinisial AS ditangkap polisi di Kaliwedi Kabupaten Cirebon.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AS (42).
Pelaku diamankan di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya dua paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 1,2 gram, handphone, uang tunai Rp 190 ribu, sepeda motor dan lainnya.
BACA JUGA:Kasus Mirip Gunung Kuda, Proses Evakuasi Korban Longsor Galian C Lihat Kondisi Tebing
BACA JUGA:Longsor Galian C Argasunya, Dandim Kota Cirebon Beri Peringatan Keras Soal Pelanggaran Hukum
Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka AS berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, tersangka AS juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (16/6/2025).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Longsor Galian C Argasunya, Walikota Cirebon: Sudah Dilarang Mereka Curi-curi
BACA JUGA:Survei Cesda 100 Hari Kerja Bupati Cirebon, 25,30 Persen Responden Tidak Puas
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


