Ungkap Penyalahgunaan OKT Tanpa Izin, Satresnarkoba Polres Ciko Tangkap Pelaku Hingga Perbatasan Jateng
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil tangkap pelaku yang menyalahgunakan peredaran OKT.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Obat Keras Terbatas (OKT) yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis 10 Juli 2025.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Unit II Satresnarkoba mengenai sebuah paket mencurigakan yang diterima oleh jasa pengiriman.
Tim langsung melakukan control delivery untuk memastikan isi dan penerima paket tersebut.
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Tersangkakan TA dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Arisan
BACA JUGA:Viral! 1 Keluarga di Kuningan Tempati Eks Kandang Ayam Sebagai Hunian, Setelah Dicek Ternyata...
Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RG (25) di halaman kantor Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Pelaku merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua jenis obat keras terbatas dalam jumlah besar, yakni 1.200 butir pil Tramadol dan 900 butir pil Trihexyphenidyl.
BACA JUGA:Sidkon Djampi Buka Suara Atas Wafatnya Tasmi, TKW Asal Kota Cirebon yang Meninggal di Malaysia
Selain itu, turut disita satu unit handphone, satu box cooler merah, dan satu kardus paket jasa pengiriman.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.100 butir pil diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


