Pelaku Pencurian di Majalengka Diburu Polisi hingga ke Banten, Berhasil Ditangkap di Pelabuhan Merak
Pelaku pencurian di Majalengka berhasil ditangkap polisi di Pelabuhan Merak Banten.-Istimewa -Radarcirebon.com
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Kapolres Majalengka melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas tindak kriminalitas.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Siapa pun yang mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Ari Rinaldo. (bae)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


