Ok
Daya Motor

Didi Pengedar Sabu Asal Majalengka Ditangkap di Cirebon, 1 Orang Lagi Masih Buron

Didi Pengedar Sabu Asal Majalengka Ditangkap di Cirebon, 1 Orang Lagi Masih Buron

DHM alias Didi (31) pria asal Majalengka ditangkap di Cirebon diduga pengedar sabu. -Istimewa-Radarcirebon.com

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Seluruh paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Japura Kidul Cirebon Diduga Karena Korsleting Listrik

BACA JUGA:Tunjangan Guru Agama Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Ada yang Dirapel dari Januari

“Pengakuan tersangka mengarah pada jaringan distribusi yang lebih luas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya termasuk Y yang saat ini menjadi DPO,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kita harus bergerak bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Cirebon tetap berkomitmen menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait