Ok
Daya Motor

Kebijakan Dedi Mulyadi Mulai Ditentang, Sekolah di Kota Cirebon Diizinkan Gelar Study Tour

Kebijakan Dedi Mulyadi Mulai Ditentang, Sekolah di Kota Cirebon Diizinkan Gelar Study Tour

Rapat Degar Pendapat (RDP) komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Cirebon bersama perwakilan GAPITT Ciayumajakuning. Mereka membahas tentang larangan study tour oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.--radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kebijakan larangan study tour yang dikeluarkan secara lisan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mulai ditentang.

Keputusan tersebut dilakukan, usai digelar Rapat Degar Pendapat (RDP) komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Cirebon bersama Gabungan Pengusaha Industri Tour & Travel (GAPITT) Ciayumajakuning, Kamis, 24 April 2025.

Hadir juga dalam rapat dengar pendapat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Dinas Pariwisata Kota Cirebon, perwakilan Kepala Sekolah juga pengurus GAPITT.

Hasil audiensi tersebut memutuskan, sekolah di Kota Cirebon diperbolehkan untuk menggelar study tour.

BACA JUGA:Satu Kalimat yang Membuat Ignasius Jonan Begitu Terkenang dengan Kesederhanaan Paus Fransiskus

Selain itu, Surat Edaran (SE) PJ Gubernur Tahun 2024, menjadi acuan study tour di Kota Cirebon diperbolehkan.

Sehingga sekolah yang ada di Kota Cirebon, diizinkan melakukan perjalanan karya wisata di sekitar Jawa Barat atau luar daerah.

Ketua GAPITT Ciayumajakuning, Budi Ariestya, mengatakan, keputusan diperbolehkannya study tour ini berdasarkan hasil audiensi dan pembahasan dalam RDP yang dilakukan di Gedung Dewan Kota Cirebon.

Dalam rapat tersebut, Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat tahun 2024, juga menjadi landasan sekolah yang ada di Kota Cirebon bisa melakukan study tour.

BACA JUGA:Senyum Manis Ayu Puspa AP yang Bikin Lelaki Indonesia Meleleh, Terinspirasi Kim Seon Ho Smile Challenge

Karena dalam SE tersebut menjelaskan, tidak menyebutkan larangan study tour namun sebagai himbauan agar berwisata di Jawa Barat.

Dalam SE tersebut juga dijelaskaan, ketentuan jika study tour dilaksanakan di luar provinsi Jawa Barat diperbolehkan dengan regulasi yang berlaku, seperti mobil angkutan laik jalan dan koordinasi yang jelas dengan dinas terkait. 

"Usai mengkaji ulang SE tersebut, kami juga menyampaikan masukan agar para biro perjalanan wisata yang telah tergabung dalam asosiasi resmi dan terdata oleh Dinas Pariwisata bisa mendapatkan perlindungan," ucap Budi Ariestya dikutip dari radarcirebon.com, Jumat 26 April 2025.

Usai diterbitkannya SE tersebut, lanjut Budi, perjalanan study tour masih dilaksanakan oleh beberapa sekolah di Kota Cirebon. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait