Ok
Daya Motor

Bayar Rp2 Juta untuk Bisa Diterima Kerja, Benarkah? Ini Kesaksian Warga

Bayar Rp2 Juta untuk Bisa Diterima Kerja, Benarkah? Ini Kesaksian Warga

ILUSTRASI. Para pencari kerja harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi agar bisa diterima kerja.--radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Untuk bisa diterima kerja, harus bisa membayar sejumlah uang. Berikut ini kesaksian warga yang mengalami kejadian tersebut.

Dedi (52), Warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pernah harus membayar sejumlah uang untuk anaknya agar bisa diterima kerja di sebuah perusahaan di wilayah Cirebon Timur.

Anak perempuannya yang melamar pekerjaan, dikenakan tarif Rp2 juta untuk bisa diterima sebagai karyawan kontrak.

"Saat itu harus bayar 2 juta dengan cara dicicil," ucap Dedi lewat sambungan telepon, Kamis 15 Mei 2025.

BACA JUGA:Viral, Aksi Heroik Anggota Kodim Kuningan Serka Deni Menangkap Pencuri Motor Bersenjata Api

Tidak hanya anaknya yang dikenakan biaya agar bisa diterima kerja, calon tenaga kerja lainnya juga mendapat perlakukan sama.

"Kata anak saya, ada temannya yang bayar 3 juta," sambung Dedi.

Dedi tidak bisa menjelaskan siapa yang melakukan pungutan tersebut, namun menurut keterangan dari sang anak, ada orang yang bertugas sebagai kordinator pembayaran.

"Saya tidak tahu karena yang bayar anak saya, katanya ada yang mengkordinir, tapi menurut selentingan mah orang luar sama orang dalem," ujarnya.

BACA JUGA:Orangtua Siswa Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Gara-gara Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer

Dijelaskan Dedi lebih lanjut, tidak semua yang sudah bayar dijamin bisa diterima kerja di perusahaan yang dituju.

Karena informasi terbaru yang diperolehnya, kini banyak tuntutan dari warga yang merasa sudah bayar, namun belum juga bekerja.

"Saya dapat info sekarang banyak yang bermasalah, uang sudah masuk tapi belum juga kerja," ucapnya.

Ditambahkan Dedi, anak perempuannya sudah tidak lagi bekerja di salah satu perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Cirebon wilayah timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait