Biaya Akta Sawah di Ujunggebang Tak Sampai Rp5 Juta, Camat Sebut Ada Salah Paham
Pertemuan antara Camat Susukan August bersama perangkat Desa Ujunggebang di Balai Desa setempat, Senin (19/5/2025).-Ade Gustiana-Radar Cirebon
Nominal itu disebut-sebut akan dibayarkan ke pihak kecamatan. Kemudian biaya administrasi buku mencapai Rp2,5 juta. Kemudian biaya lain-lain yaitu Rp76 ribu dan Rp74 ribu.
Rincian angka tersebut, disampaikan salah satu perangkat Desa Ujunggebang kepada salah seorang pemohon.
BACA JUGA:Rencana KDM Disambut Warga Tionghoa Cirebon, Janji Benahi Kutiong tanpa APBD Tapi Ada Syaratnya
Pemohon pembuatan akta inisial E mengaku keberatan atas nominal tersebut. Ia pun mengurungkan niat tahapan untuk melegalkan hak atas lahan pesawahan seluas 150 bata tersebut.
"Tahun lalu ada yang sudah buat akta juga, katanya di harga Rp3 juta. Sekarang saya dimintai Rp5 juta. Katanya (kata perangkat desa) kalau mau nego langsung saja ke camat atau kuwu,” tutur E kepada Radar Cirebon, Jumat, 16 Mei 2025.
Informasi terbaru menyebutkan, biaya pembuatan akta sawah di Desa Ujunggebang dipatok Rp5 juta, disebut hanya karena salah paham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


