Ok
Daya Motor

Resah Pungutan Liar di Kabupaten Cirebon, Lapor Ke Nomor Ini

Resah Pungutan Liar di Kabupaten Cirebon, Lapor Ke Nomor Ini

ILUSTRASI. Call Center Polresta Cirebon--radarcirebon.com

BACA JUGA:Rute Kunker Wapres Gibran ke Indramayu Hari Ini, dari Bumi Patra ke Kandanghaur

Di lokasi berbeda, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan melakukan aktivitas parkir liar di minimarket kawasan Nyi Ageng Serang, Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan pungutan liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (32), warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis 22 Mei 2025.

Diketahui, pelaku merupakan buruh harian lepas dan diduga terafiliasi dengan salah satu ormas bernama AJ.

BACA JUGA:Manfaatkan KUR BRI, Pengusaha Wanita Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp31.900 hasil dari pungutan liar, satu unit handphone, dan dua buah bendera parkir yang digunakan pelaku untuk mengatur kendaraan pengunjung.

Dari hasil interogasi dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, diketahui bahwa pelaku kerap meminta uang parkir kepada pengunjung minimarket dengan nominal bervariasi mulai dari Rp500 hingga Rp5.000 setiap harinya, tanpa izin resmi dari pihak berwenang maupun pengelola tempat.

Kapolresta Cirebon, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik-praktik yang meresahkan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait