Tersangka Kedua Longsor Gunung Kuda Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Tulang Punggung Keluarga
Fery Ramadhan bersama tim kuas hukum AR, tersangka longsor Gunung Kuda Cirebon. -Abdullah-Radarcirebon.com
“Dengan penuh harap, kami memohon kepada pihak kepolisian agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, demi keberlangsungan dan kelangsungan hidup keluarga tersangka yang sangat bergantung padanya,” harapnya.
Di samping itu, dia menyatakan, bahwa pihak keluarga menjamin tersangka AR tidak akan melarikan diri dan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Astaghfirullah! Warga Sumsel Nekad Bunuh Diri di Masjid Agung Sumber Cirebon
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Pemkab Kuningan Nyaris Tercapai, Ini yang Meleset
Sebelumnya, keluarga tersangka AK, Kepala Kopontren Al Azhariyah, juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Berbeda dengan alasan AR, keluarga AK mengajukan permohonan itu lantaran tersangka menderita penyakit diabetes sejak tahun 2015 sehingga membutuhkan perawatan intensif.
“Beliau memerlukan pengobatan teratur. Selain itu, sebagai kepala keluarga, beliau menanggung nafkah anak dan istri. Bahkan anak beliau, M Ahdi Maulidin, siap menjadi penjamin," tutur Yudi, kuasa hukum AK.
“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami serahkan ke Polresta Cirebon. Kami mohon usulan kami dapat dikabulkan dan siap dengan konsekuensinya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


