Ok
Daya Motor

Tiga Lokasi Penambangan Diawasi Ketat Pemkab Cirebon

Tiga Lokasi Penambangan Diawasi Ketat Pemkab Cirebon

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman menjelaskan rencana memperketat izin tambang di wilayah Kabupaten Cirebon.--radarcirebon.com

BACA JUGA:Ahmad Luthfi Bertemu Dubes Singapura, Ingin Penerbangan Langsung Semarang-Singapura Dibuka Lebih Cepat

Menurutnya, pemerintah daerah juga merespons serius instruksi Gubernur Jawa Barat untuk menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan lahan milik Perhutani di lokasi tambang yang bermasalah.

"Kami akan segera menjalin komunikasi intens dengan Pemprov dan ESDM agar mekanisme perizinan tambang semakin jelas," jelasnya.

Jigus berharap, ke depan regulasi pertambangan bisa ditegakkan lebih tertib dan transparan oleh para pengelola.

Di sisi lain, para pengelola tambang di beberapa lokasi membantah tudingan sebagai penambang ilegal

BACA JUGA:9Ball Tournament Akan Digelar dengan Sistem Handicap di Lionsport Billiard Cirebon

Salah satunya adalah CV Bukit Aden di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, serta CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan, Kecamatan Beber

Lokasi tersebut sempat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Polresta Cirebon dan dipasang police line di area tambang.

Pihak pengelola galian C milik CV Bakti Agung Jaya yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan.

BACA JUGA:Belum Tawuran Sudah Diciduk Polisi, 3 Pemuda Tak Berkutik di Hadapan Tim Maung Presisi

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa CV Bakti Agung Jaya telah melakukan aktivitas penambangan menggunakan tiga alat berat jenis excavator, dan tercatat ada 38 unit truk pengangkut material yang mengantri. 

Meski telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), perusahaan tersebut belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan, yang merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan.

Guna mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif.

Sementara tambang lain yang ikut disorot Pemkab Cirebon berlokasi di Gunung Windu, Desa Cupang, Kecamatan Gempol, yang dikelola CV An Nakhl. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait