Ok
Daya Motor

Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Lewat Program IJD, Ini Hasilnya

Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Lewat Program IJD, Ini Hasilnya

FOTO DOKUMEN. Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali mengajukan perbaikan infrastruktur jalan melalui program IJD 2025.-Dok-Radar Cirebon

Jika dalam pembahasan sebelumnya anggaran untuk infrastruktur dinilai tidak ideal, pada pembahasan KUA-PPAS 2026 terbaru mengalami peningkatan cukup tajam menjadi Rp321,376 miliar.

Bahkan dari anggaran tersebut, khusus untuk perbaikan jalan rusak di Kabupaten Cirebon dialokasi sebesar Rp278 miliar. 

Dengan begitu, kritikan tajam yang dilontarkan DPRD Kabupaten Cirebon terhadap eksekutif terkait rendahnya alokasi anggaran infrastruktur jalan, kini sudah membuahkan hasil dengan adanya perubahan nilai.

BACA JUGA:Anggaran Berkurang Rp62,3 M, Pemkab Cirebon harus Putar Otak untuk Atasi Proyek Jalan Rusak

Dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, pembahasan KUA-PPAS 2026 telah rampung dan disepakati bersama. 

Bahkan, telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif. 

Hasil dari keputusan tersebut, anggaran untuk beberapa instansi mengalami pemangkasan dan dialihkan untuk sektor infrastruktur.

"Mau tidak mau kita harus ikhlas. Ini demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon," ucap Dr Sophi Zulfia.

Ia menambahkan, efisiensi anggaran juga berdampak pada tertundanya rencana pembebasan lahan Jalan Lingkar Selatan. 

Anggaran awal Rp46 miliar dipangkas Rp40 miliar, menyisakan Rp6 miliar, dan dialihkan untuk pembangunan jalan.

"Di Dinas PU lebih kepada pergeseran kegiatan. Dari rencana pembebasan lahan, dialihkan ke penanganan infrastruktur jalan," ungkapnya.

Sementara itu, kenaikan anggaran untuk sektor infrastruktur, tercapai melalui efisiensi anggaran di hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bupati Cirebon Drs Imron MAg mengatakan, kesepakatan ini diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui pergeseran pos anggaran dalam rapat pembahasan akhir KUA-PPAS 2026.

"Banggar DPRD dan TAPD sepakat melakukan efisiensi di setiap SKPD untuk dialihkan ke infrastruktur jalan,” ujar Imron usai menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Cirebon 2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat sore 8 Agustus 2025.

Ia tak memungkiri, pembahasan pergeseran anggaran ini sempat diwarnai dinamika. Namun, pada akhirnya seluruh pihak legawa demi kepentingan masyarakat luas. Menerima keputusan itu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait