Ok
Daya Motor

Forkompimda Kota Cirebon Razia Jam Malam Pelajar dan Pekat, Terbukti Melanggar Tindak Tegas

Forkompimda Kota Cirebon Razia Jam Malam Pelajar dan Pekat, Terbukti Melanggar Tindak Tegas

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar bersama Forkopimda melakukan razia jam malam bagi pelajar dan Operasi Pekat, Selasa malam (8/7/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

“Malam ini kami bersama Pak Walikota, Dandim, dan jajaran Forkopimda Kota Cirebon melakukan operasi gabungan."

"Selain menertibkan anak-anak yang masih berkeliaran melewati jam malam, kami juga menemukan beberapa warung yang masih menjual miras."

"Ini berbahaya karena miras sering menjadi awal dari aksi kriminal, terutama dikalangan anak muda," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar kepada radarcirebon.com, Selasa 8 Juli 2025 malam.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah berkomitmen melakukan penertiban secara rutin demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib, khususnya di malam hari. 

Sementara, Walikota Cirebon, H Effendi Edo menyebutkan bahwa dalam sebulan terakhir situasi di kawasan Stadion Bima sudah mulai kondusif. 

"Alhamdulillah, kawasan di Stadion Bima dalam satu bulan ke belakang kondisinya jauh berbeda, Sudah ada penurunan yang drastis. Mudah-mudahan ke depan kondisinya lebih lebih landai lagi,"sebutnya.

BACA JUGA:Buka Kejuaraan Karate Liga Pelajar Dispora 2025, Inilah Harapan Wakil Bupati Cirebon

BACA JUGA:Kapan Sekolah Rakyat Dimulai? Berikut Detail Penjelasan Mensos

Walikota Cirebon mengancam akan membongkar warung yang melanggar penerapan jam malam.

"Warung remang-remang di kawasan Bima secara berkala akan kita bongkar. Pemkot Cirebon akan memasang lampu penerangan dulu di kawasan Bima yang gelap."

"Kita coba kasih penerangan dulu. Dan saya juga akan membuat surat edaran seluruh aktivitas malam di Kota Cirebon berakhir maksimal pada pukul 21.00 WIB."

"Bagi yang melanggar, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Pukul 21.00 WIB semua warung harus sudah harus tutup."

"Bagi yang melanggar jam operasional atau masih berjualan dan buka hingga melewati jam 21.00 WIB, terpaksa kami bongkar lagi," tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait