Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Seorang Pelaku
Salah seorang pelaku pengeroyokan di Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MMU alias U (36), Rabu 30 Juli 2025 di wilayah Beber, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk A. yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti berupa dompet berisi kartu identitas korban turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.
Pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Mafia Tanah Diduga Perjualbelikan Lahan Keraton di Desa Jatimerta
AKP Fajri menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menahan tersangka dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami akan tuntaskan kasus ini. Semua pelaku yang terlibat akan dikejar dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum serta menjaga keamanan di Kota Cirebon. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


