Ok
Daya Motor

21 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Ternyata Pelakunya..

21 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Ternyata Pelakunya..

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

BACA JUGA:Layanan Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Berikut Skema dan Syarat Refund Tiket

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika untuk beraksi di wilayah hukumnya. 

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.

Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba serta mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait