Ok
Daya Motor

Berbahaya! KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Jangan Membakar dan Membuang Sampah di Jalur Kereta Api

Berbahaya! KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Jangan Membakar dan Membuang Sampah di Jalur Kereta Api

Petugas dari PT KAI Daop 3 Cirebon memasang spanduk larangan membuang dan membakar sampah di sekitar rel kereta api. -PT KAI Daop 3 Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api, karena dapat membahayakan operasional perjalanan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin menegaskan, jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

Tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi massal kereta api.

"Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api.”

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.

BACA JUGA:Pelaku Pelemparan KA Brawijaya Berhasil Diamankan oleh PT KAI Daop 3 Cirebon

BACA JUGA:Lewat Program TJSL, PT KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan untuk Perpenka

BACA JUGA:Begini Cara PT KAI Daop 3 Cirebon Bantu Stok Darah PMI

PT KAI secara tegas melarang segala aktivitas di sekitar jalur kereta api kecuali yang berkaitan dengan operasional kereta api.

Salah satunya yaitu pembakaran sampah, karena dapat mengganggu pandangan masinis dan panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur kereta api, yang berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan kereta api.

“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tambahnya.

Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan juga dapat menyumbat drainase, menyebabkan banjir, serta membuat tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.

BACA JUGA:Longsor di Cimahi, 2 Orang Tertimbun, Korban Diperkirakan Lebih Dari Itu

BACA JUGA:Kunjungi Keluarga Korban Longsor Galian Argasunya, Wakil Walikota Cirebon: Turut Berduka Cita

BACA JUGA:Akhirnya, 2 Korban Jiwa Tebing Longsor di Lokasi Tambang Ilegal Argasunya Kota Cirebon Berhasil Dievakuasi

“PT KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin, serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel.

PT KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi warga dan mencegah gangguan di jalur rel.

Membersihkan lokasi yang terdapat tumpukan sampah juga dilakukan sebagai langkah preventif dari berbagai kemungkinan yang dapat menggangu perjalanan kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait