Ok
Daya Motor

Hari Ini, Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Kembali Diperiksa Kejaksaan

Hari Ini, Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Kembali Diperiksa Kejaksaan

Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Gedung Setda.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Saat ditanya kliennya ditanya berapa pertanyaan, Furqon enggan menjawabnya.

BACA JUGA:Utang Petani Indramayu Tembus Rp1,4 Triliun Dibahas BPS, DKPP dan DPRD, Ternyata Ini Dia Penyababnya

"Pak Azis ditanya seputar keterangan yang dulu sebagai saksi. Belum tahu berapa pertanyaan karena saat pemeriksaan masih berjalan," ucapnya.

Diberitakan Radarcirebon.com sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cirebon.

Kali ini yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Cirebon adalah Nashrudin Azis mantan Walikota Cirebon periode tahun 2014-2023. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, N A kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon di Jl Sisingamangaraja, Kota Cirebon untuk menjalani masa tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Muhammad Hamdan kepada wartawan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Nashrudin Azis berdasarkan hasil dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

"Setelah melakukan gelar perkara Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tersangka Nashrudin Azis selaku Walikota Cirebon Periode Tahun 2014 hingga 2023. Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman," ungkapnya.

Dikatakan Kajari, peran dari tersangka Nashrudin Azis selaku Walikota Cirebon memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100 persen meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai. 

"Tersangka akan dilakukan penahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20 hari sejak 08 September 2025 hingga 27 September 2025 berdasarkarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon nomor : PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025," katanya. 

Kajari Kota Cirebon Muhammad Hamdan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. 

Sementara itu, tersangka Nashrudin Azis saat digiring ke mobil tahanan sempat menitipkan pesan kepada wartawan.

"Kota Cirebon harus kondusif. Semua serahkan ke proses hukum, Kota Cirebon harus kondusif," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait