Sengketa Tanah di Jalan Cipto Cirebon, Edi Hunter: Patuhilah Hukum yang Berlaku
Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Jawa Barat mencabut stiker dan lakban yang menutup tulisan pada papan pengumuman terkait sengketa tanah di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis pagi (6/11/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
"Makanya kami datang ke sini untuk mencabut lakban yang menutup tulisan peringatan pada plang pengumuman itu agar mereka bisa membaca aturan-aturan yang tertulis di plang pengumuman itu. Patuhilah hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Disebutkan Hunter, pihaknya akan mendatangi pengadilan untuk segera dilakukannya proses eksekusi di lahan tersebut.
BACA JUGA:Soal Pembagian Peran Pimpinan Daerah, ASWAKADA Sampaikan Aspirasi ke Kemendagri
BACA JUGA:Jabar Jadi Pioner Penerapan Hukuman Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Dibawah 5 Tahun
"Langkah selanjutnya kami akan mendatangi pengadilan meminta secara resmi segera untuk mengeksekusi tempat ini (Warcuz). Kalau tidak dieksekusi, minimal harus ada status quo, tidak boleh digunakan oleh siapapun. Artinya lahan ini harus segera dikosongkan. Kami terus mengawal kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan RadarCirebon.Com sebelumnya, Sengketa kepemilikan lahan seluas 1.680 meter persegi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, kini mencapai titik akhir.
Ahli waris almarhum Dadi Bachrudin dinyatakan sebagai pemilik sah setelah memenangkan beberapa kali persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kota Cirebon hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk penegasan, kuasa hukum ahli waris alm Dudi Bachrudin, Dr H Teguh Santoso SH SE MH, memasang plang peringatan di depan lokasi lahan.
Dalam plang tersebut tercantum larangan memasuki area, melakukan aktivitas, atau bertransaksi dalam bentuk apa pun.
Peringatan itu juga disertai ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 167, 170, dan 406 KUHP, serta landasan hukum Putusan Kasasi Nomor 1887/K/Pdt/2020.
“Plang kami pasang setelah putusan dimenangkan di PN Kota Cirebon. Ini sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang masih menempati lokasi meski bukan haknya,” kata Teguh Santoso saat ditemui Radarcirebon.com, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, saat ini di atas tanah tersebut berdiri sejumlah usaha kuliner. Meski demikian, seluruh aktivitas diminta segera dihentikan.
“Berdasarkan amar putusan, seharusnya tidak ada lagi bentuk perdagangan di sana. Dalam waktu dekat kami bersama PN Kota Cirebon akan melakukan eksekusi. Kami beri waktu tiga bulan untuk pengosongan,” tegasnya.
Teguh berharap para penyewa memahami status hukum tanah tersebut dan segera mempersiapkan pemindahan usaha agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
Perlu diketahui, kasus sengketa tanah di kawasan strategis tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian sejumlah pihak, baik dari unsur masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


