Update Sidang Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon, 4 Saksi Sampaikan Hal Penting Kepada Hakim
Sidang korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 7 Kota Cirebon kembali digelar dengan pemeriksaan empat saksi. -Ist-Radarcirebon.com
Hasil penyidikan menemukan bahwa dana PIP yang diterima oleh pihak sekolah, sebesar Rp955,8 juta, seharusnya digunakan untuk membantu sekitar 500 siswa yang membutuhkan.
BACA JUGA:Kuwu Resah! 172 Desa Belum Cairkan DD Tahap ke-II, DPMD Kabupaten Cirebon Beberkan Alasannya
Namun, dalam praktiknya, terjadi pemotongan dana sebesar Rp467 juta.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp368 juta dari total dana yang disalahgunakan tersebut.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah RN (49), yang merupakan utusan dari salah satu partai politik, IS (59), kepala sekolah SMAN 7 Cirebon, T (50), wakil kepala sekolah, serta RA (43), staf kesiswaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk 16 Desember 2025, yang diperkirakan akan menghadirkan lebih banyak saksi yang dapat menguatkan dugaan adanya penyimpangan dana.
BACA JUGA:KADIN Kota Cirebon Punya Ketua Baru! Eti Herawati Siap Berkolaborasi dengan Pengusaha dan Pemkot
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban pendidikan bagi keluarga kurang mampu, namun justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Cirebon berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


