Aturan Baru, Pemkab Kuningan Perketat Kehadiran ASN, Diberlakukan Absen Ganda
Bupati Kuningan bakal memperketat tingkat kehadiran ASN di lingkungan Setda Kuningan dengan diberlakukan absen ganda.--Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten KUNINGAN, memperketat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan memberlakukan absen ganda.
Tindakan tersebut diberlakukan, agar para ASN tidak melakukan manipulasi kehadiran juga meningkatkan kedisplinan kerja.
Dengan pengetatan kehadiran secara berlapis ini, bakal digunakan juga sebagai bahan penilaian yang mempengaruhi terhadap besarnya tunjangan yang diterima para ASN.
Di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan, para ASN kini tidak hanya melakukan absensi elektronik melalui aplikasi SIMPEG, tetapi juga wajib mengisi absensi manual dengan tanda tangan.
BACA JUGA:Sejarah Hardiknas, Upaya Mengenang Perjuangan dan Jasa Ki Hadjar Dewantara
BACA JUGA:Hati-hati, Ini Dia Cara Jual Koin Kuno yang Aman Agar Tidak Terkena Penipuan
Hal ini sebagai bentuk pengawasan berlapis untuk memastikan data kehadiran benar-benar akurat.
Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lebih aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Bupati Dian menekankan pentingnya evaluasi kehadiran dan kinerja ASN secara lebih ketat.
"BKPSDM harus lebih serius dalam memonitor kehadiran ASN," tegas Bupati Dian.
BACA JUGA:Rahasia Tajir Mendadak! 5 Koin Kuno Ini Laku Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Indonesia Technician Grand Prix Hadir Kembali, Yamaha Konsisten Godok Teknisi Bertalenta Global
Karena besarnya tunjangan ASN yang bakal diberikan di tahun mendatang, lanjut Bupati Dian, bakal dipengaruhi oleh tingkat kehadiran.
Jika ASN yang terbukti rajin dan memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan, bisa mendapatkan tunjangan lebih besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


