Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkab Kuningan Bakal Dipangkas, Dimulai Agustus 2025
Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar mengumumkan bahwa mulai Agustus 2026 TPP ASN Pemkab Kuningan nominalnya turun dibandingkan bulan sebelumnya.-Pemkab Kuningan-
Rencana pemangkasan TPP ini telah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan hasilnya menunjukkan tidak ada alternatif lain yang lebih memungkinkan.
"Kami harap semua pihak bisa memahami bahwa ini demi kepentingan yang lebih besar. Ini pun hanya bersifat sementara," ujar Bupati Kuningan.
Mantan Sekda Kuningan ini juga menyampaikan optimismenya bahwa kondisi APBD akan kembali membaik di tahun 2026, sehingga TPP bisa dikembalikan sesuai fungsinya sebagai tunjangan berbasis kinerja.
Kebijakan ini muncul setelah penetapan Perubahan APBD 2025 dan disebut-sebut sebagai konsekuensi dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, yang menekan kemampuan keuangan daerah.
Meski diprediksi akan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan ASN, pemerintah daerah tak punya banyak pilihan.
BACA JUGA:RSUD Linggajati Kuningan Bakal Diambil Alih Pemprov Jabar?
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pemberian TPP bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, situasi fiskal Kuningan tidak jauh berbeda dengan banyak daerah lain yang juga sedang menghadapi tantangan serupa, termasuk penundaan pembayaran dan potensi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Bupati Kuningan menjelaskan, akan ada dua skema pengurangan TPP. Pertama, pemberian TPP akan mulai benar-benar berbasis pada evaluasi kinerja ASN. Kedua, pemangkasan sebesar 20 hingga 30 persen akan berlaku hingga akhir tahun 2025 sebagai langkah efisiensi.
Mengenai besaran TPP yang selama ini diterima ASN, nilainya bervariasi tergantung pada jenjang jabatan dan golongan masing-masing.
Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang masuk Eselon IIa menerima TPP tertinggi, yakni Rp35 juta per bulan.
BACA JUGA:Program Regenerasi Petani Kuningan Dituduh Hanya Seremonial, Diskatan Beri Bantahan
Posisi Asisten Daerah (Asda) menerima Rp17,5 juta, sementara Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas/Badan mendapat sekitar Rp15 juta.
Untuk Eselon IIIa, TPP berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta, dan Eselon IIIb antara Rp6 juta hingga Rp6,5 juta.
ASN pada Eselon IV menerima antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta, sedangkan staf biasa mendapatkan antara Rp1 juta hingga Rp2,25 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


