Dicecar 43 Pertanyaan oleh Inspektorat Kemendagri, Begini Pengakuan Lucky Hakim Soal Liburan ke Jepang
Bupati Indramayu, Lucky Hakim usai menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri, Jakarta, Selasa 8 April 2025.-hasil tangkap layar-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Usai diperiksa oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menghadap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya angkat bicara.
Dihadapan sejumlah awak media yang hadir menunggunya, Lucky Hakim menyampaikan bahwa telah melakukan kesalahan.
Lucky Hakim mengatakan, bahwa kesalahan yang ia lakukan adalah berlibur ke Jepang tanpa meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri.
Oleh sebab itu, Lucky Hakim pun siap menerima sanksi yang akan diberikan kepadanya.
BACA JUGA:PT Yihong Novatex Indonesia Akan Kembali Beroperasi, Sistem Rekrutmen Tenaga Kerja Gandeng Disnaker
BACA JUGA:Parah..Parah! Mobil Patah As Roda, Diduga Akibat Melintasi Jalan Rusak di Babakan
BACA JUGA:Mudahkan Pemudik Cari Oleh-oleh, Yogya Junction Cirebon Hadirkan Tradisional Event
Lucky Hakim mengaku, pergi berlibur ke Jepang bersama keluarga pada H+2 Lebaran tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang.
"Saya sudah menjelaskan, saya berangkat pada 2 April dan kembali pada 7 April. Semua biaya perjalanan saya tanggung sendiri, tidak ada kaitannya dengan fasilitas negara atau pemerintah daerah," kata Lucky Hakim kepada wartawan, Selasa 8 April 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Ia menambahkan meski niatnya tidak buruk, tetapi dirinya sudah siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
Seperti diketahui, usai melakukan halal bi halal dengan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Lucky Hakim langsung bertolak ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan di Gedung Inspektorat Kemendagri, Jakarta.
BACA JUGA:Selamat! Telkomsel Serahkan Hadiah Program Digosok Hepi kepada Pelanggan Setia
BACA JUGA:Lucky Hakim Sambangi Kemendagri, Diperiksa Inspektorat Hingga Klarifikasi ke Wamedagri
Lucky Hakim mengungkapkan, dirinya telah dicecar dengan 43 pertanyaan seputar perjalanannya tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Lucky langsung menemui Wamendagri Bima Arya Sugiarto untuk menyampaikan permohonan maaf dan meminta arahan terkait tindakan yang telah dilakukannya.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebutkan, pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dipimpin langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Bima mengungkapkan, hasil sementara pemeriksaan menunjukkan adanya keterbatasan pemahaman dari Lucky Hakim terkait mekanisme kunjungan luar negeri bagi kepala daerah.
"Pak Bupati tidak memahami meski dalam masa cuti atau liburan, seorang kepala daerah tetap harus mengajukan izin untuk perjalanan luar negeri," ucap Bima Arya.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Lebaran Masih Tersedia untuk KA Gunung Jati dan Cakrabuana, Cek di Sini
BACA JUGA:Pemuda Suranenggala Kidul Ditangkap Polisi Gara-gara Mencuri Peralatan Obrog
Selain itu, Bima Arya menyebutkan perjalanan tersebut tidak memenuhi ketentuan izin yang berlaku, yang seharusnya diajukan 14 hari sebelumnya.
Kemendagri memastikan mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa apakah ada penggunaan dana negara atau penerimaan dana dari pihak tertentu selama perjalanan Lucky Hakim ke Jepang.
Hasil pemeriksaan terhadap Lucky Hakim diperkirakan akan diumumkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


