Kenapa Vanessa Angel Bisa Dibebaskan dari Penjara? Ini Penjelasannya…

Kenapa Vanessa Angel Bisa Dibebaskan dari Penjara? Ini Penjelasannya…

VANESSA Angel mendapatkan hak asimilasi dari Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM usai satu bulan menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Artis bernama lengkap Vanesza Adzania itu menerima asimilasi pada 18 Desember 2020.

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Permasarkatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangannya, Jumat (18/12).

Surat tersebut memuat tiga alasan Vanessa berhak memperoleh asimilasi.

Pertama, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.

Kedua, narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Ketiga, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 poin 5 huruf a nomor (2).

Aturan tersebut berbunyi, “Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan”.

Rika mengatakan Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif karena telah menjalani satu per dua masa pidana.

Oleh karena itu, Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

“Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020,” kata Rika.

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada 5 November 2020.

Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax.

Kemudian Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 18 November 2020. (riz/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=eWwYhZDQzrU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: