Kubu Moeldoko tak Bisa Ajukan Permohonan Ulang, Ini Penjelasan Yasonna
JAKARTA - Peluang pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Bias (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, mengajukan kembali permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada saat ini sudah tertutup.
Itu ditegaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly. “Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi,” kata Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (31/3).
Ia mengatakan hal itu setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak memenuhi persyaratan.
Bahkan, bila seandainya pun pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan hal yang sama ke Kemenkumham maka itu sudah di luar ranah kementerian tersebut.
“Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami,” ujar Yasonna.
Baca juga:
Amalia Fujiawati Mengaku Nikah Siri dengan Bambang Pamungkas dan Punya Dua Anak
Heboh Santri Mirip Striker Borussia Dortmund Erling Haaland di Pesantren, Begini Ceritanya
Pencapaian Aurra Kharishma si Gadis Majalengka Bikin Ivan Gunawan Menangis
Terkait argumentasi bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, Yasonna mempersilakannya untuk diuji di pengadilan.
Sebab, hal tersebut sudah termasuk kepada ranah hukum administratif. Oleh karena itu, jika ingin menguji AD/ART partai apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik atau tidak maka pengadilan lah yang berhak menentukannya.
Terakhir, Yasonna mempersilakan jika pihak-pihak atau kader demokrat ada yang merasa AD/ART berlawanan dengan Undang-Undang Partai Politik maka jalur pengadilan merupakan langkah yang tepat.
“Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya,” ucapnya. (dal/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: