Pasca Restrukturisasi Kredit Berakhir, Pemerintah Diminta Buat Kebijakan
SENIOR Ekonom INDEF, Aviliani memperkirakan, 10 persen debitur atau nasabah yang direstrukturisasi berpotensi mengalami gagal bayar pinjaman. Untuk itu, ia meminta, pemerintah membuat kebijakan lanjutan pasca restrukturisasi kredit berakhir.
“Perlu ada kebijakan pasca restrukturisasi kredit berakhir, karena ada potensi 10 persen yang enggak bisa ditagih dan berpotensi jadi NPL di perbankan,” kata Aviliani di Jakarta, Jumat (28/5).
Dikutip Berita Fajar Indonesia, Aviliani perbankan juga butuh modal yang besar saat restrukturisasi kredit selesai. Sehingga perlu ada kebijakan pasca relaksasi, agar tidak ada penurunan sistem keuangan.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi hingga Maret 2022. Bila kondisi ekonomi masih belum berubah banyak, diperkirakan akan ada debitur yang gagal bayar ketika masa restrukturisasi berakhir,” imbuhnya.
Menurut Aviliani, salah satu patokan yang digunakan untuk melihat potensi itu, yakni masih banyak perusahaan yang belum melakukan pinjaman kepada bank. Artinya kondisi perusahaan masih belum banyak perubahan.
“Banyak perusahaan yang belum mengajukan pinjaman kembali,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Aviliani, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan baru agar perusahaan tidak terjebak gagal bayar dan tidak mengganggu sektor keuangan dan ekonomi tetap tumbuh.
“Perlu ada skema khusus agar para debitur ini bisa tertangani ketika kebijakan relaksasi berakhir. Bisa dibuatkan badan yang tampung mereka dan ini agar bank tidak memiliki NPL yang besar,” pungkasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: