Pledoi Rizieq Shihab, Singgung Djoko Tjandra hingga Ahok, Mana Lebih Jahat?
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Ia membandingkan tuntutan perkaranya terkait tes usap di RS Ummi Bogor dengan tuntutan kasus Djoko Tjandra.
Dilaporkan JPNN.com saat pembacaan pleidoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut, Rizieq menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibanding kasus korupsi.
Dia juga menyebutkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya dituntut tiga tahun penjara terkait kasus red notice.
\"Dan Brigjen Prasetjo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara,\" tutur Rizieq.
Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga menyeret kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dia mengatakan kasus Ahok yang membuat kegaduhan di seluruh Indonesia hanya dituntut 2 tahun penjara, dan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dituntut 1 tahun penjara.
\"Dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran prokes bukan sekadar kejahatan biasa,\" tutur Rizieq. (mcr8/jpnn)
Baca juga:
Tipu Tetangga di Palimanan, Bisa Temukan Pria Ini Hadiahnya Rp 8 Juta
E-Tilang Kota Cirebon, Kamera Masih Goyang Kena Angin, Gambar Kadang Blur
IRT Asal Karyamulya Kota Cirebon Ternyata Kurir Narkoba, Diciduk Polisi di Kedawung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: