Covid-19 Serang Mahkamah Agung, 3 Hakim Agung dan Ratusan Pegawai Terinfeksi
JAKARTA - 3 hakim agung dan 177 pegawai Mahkamah Agung (MA) dilaporkan positif Covid-19. MA segera mengeluarkan aturan khusus. Sekaligus menjawab aturan PPKM Darurat.
\"Berdasarkan keputusan pimpinan MA, akan diterbitkan surat edaran Mahkamah Agung atau Sekma yang mengatur jadwal masuk kantor bagi pegawai di lingkungan MA terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat,\" kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Minggu (4/7).
Dia menjelaskan, mayoritas hakim agung di Mahkamah Agung sudah berusia lanjut sehingga rentan tertulari Covid-19.
Oleh karena itu, mereka dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah atau work from home (WFH).
Andi menyebut untuk hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang memerlukan penanganan, akan segera diserahkan kepada ketua kamar masing-masing.
\"Begitu pula jika ada tugas mendesak atau keperluan untuk musyawarah majelis, tentu hakim agung tetap masuk kantor,\" ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: