Jadi Otak Pembunuhan Anak di Karangampel, Ibu Tiri Terancam Hukuman Mati
INDRAMAYU - SA (20) ibu tiri asal Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu kini harus mempertanggung jawabkan pembunuhan buang dirancangnya. Dia bahkan terancam hukuman mati.
Jajaran Satreskrim Polres Indramayu telah menangkap SA (20) dan pembunuh bayaran SAP (26).
Keduanya merupakan pelaku utama atas tewasnya MYP, bocah SD berusia 8 tahun, warga Desa Benda Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya.
Setelah dicocokan dengan penemuan mayat di Sungai Prawira di Kecamatan Balongan, lalu dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok.
Dari keterangan ayah korban, sambung kapolres, kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya kasus tersebut mulai perlahan terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang.
Dari keterangan para saksi, korban sebelum ditemukan meninggal dunia, diketahui dibawa seorang laki-laki dengan ciri-ciri berpenampilan anak punk.
“Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka SAP selaku pembunuh bayaran. Dia ini memang ciri-cirinya sesuai keterangan warga atau saksi. SAP kemudian mengakui membunuh korban dengan cara diceburkan ke dalam sungai,\" ujar kapolres saat ekspose kasus kemarin.
Tersangka SAP mengaku perbuatan yang dilakukannya itu dikarenakan disuruh SA yang merupakan ibu tiri korban dengan diiming-imingi sebuah imbalan.
Lukman menambahkan, motif ibu tiri ini dilatarbelakangi rasa cemburunya, di mana ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya. (oet)
Baca juga:
- Ujang, Saksi Pembunuhan Subang Bantah Pengakuan Yosef, Terkait Ini
- Warga Winong Jadi Korban Tabrak Lari Truk, Pelaku Belum Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: