Oknum Satpam Kejari Kuningan Curi Barang Bukti Sabu, Lalu Dijual Lagi

Oknum Satpam Kejari Kuningan Curi Barang Bukti Sabu, Lalu Dijual Lagi

KUNINGAN – Oknum Satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan curi sabu barang bukti yang hendak dimusnahkan. Tak hanya itu, pelaku berinisial NN juga menjual barang haram itu.

Aksi NN terkuak oleh penyelidikan Satres Narkoba Polres Kuningan. Dari hasil pemeriksaan, setidaknya NN telah mengutil 5 paket sabu saat kegiatan pemusnahan barang bukti pada tahun 2019.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, ulah oknum Satpam Kejaksaan tersebut terbongkar diawali dari penangkapan tersangka UM (42) warga Cijoho, Kecamatan Kuningan.

Pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl ini, kedapatan membawa sabu dalam penggeledahan tersebut.

Dari penangkapan tersangka UM tersebut kemudian dikembangkan, yang ternyata diperoleh keterangan barang haram tersebut dia dapat dengan cara membeli dari NN.

\"Ternyata NN merupakan petugas Satpam Kejari Kuningan. Atas informasi tersebut kemudian kami lanjutkan penangkapan NN di rumahnya juga di daerah Cijoho tanpa perlawanan berarti,” ungkap Otong kepada awak media.

Dari pemeriksaan terhadap NN, lanjut Otong, pihaknya dibuat terkejut ternyata barang bukti sabu sebanyak 5 paket tersebut didapat dari hasil mengutil saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada tahun 2019 lalu.

Kala itu, NN yang ikut menjadi panitia dalam giat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan oleh Kajari bersama bupati, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri dan Kalapas, ternyata pelaku sempat menyelipkan sebagian kecil barang bukti sabu sitaan tersebut ke dalam saku celananya sebelum dimusnahkan.

“Sebelum pemusnahan, pelaku sempat menyelipkan sebagian barang sitaan yaitu lima paket sabu ke dalam sakunya. Setelah acara selesai, pelaku kemudian membawa barang haram tersebut dan menyimpannya di Pos Satpam Kejari selama tiga bulan,\" katanya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: