Inilah Tanggapan Kapolres Cirebon Kota Soal Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka Penyalur PMI
Ketika dilakukan penggerebekan, Tedy menuturkan, polisi tidak memperlihatkan surat penggeledahan.
Baca juga: Tinjau Pos Pam Natal dan Tahun Baru 2022, Kapolresta Cirebon: Siap Beroperasi
“Demikian pula dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga sama sekali tidak ada penggeledahan.”
“Bahkan, selama SR dilakukan pemeriksaan juga tidak didampingi kuasa hukum. Dalam pemeriksaan itu, ST dituduh telah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).”
“Bagaimana mau memberangkatkan, negara tujuannya pun kan tidak menerima karena situasi pandemi Covid-19. Jadi klien saya itu belum memberangkatkan. Memang sudah urus paspor, tapi belum memberikan tiket. Tapi dikatakan polisi sudah memberangkatkan,” tuturnya.
Tedy mengaku sudah melaporkan dan mengirimkan surat kepada Propam Mabes Polri terkait kasus kliennya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: