Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Foto: -Nikita Mirzani-Instagram

Radarcirebon.com, SERANG – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Serang Kota.

Penahanan Nikita Mirzani ini setelah melakukan penangkapan pada Kamis (21/7/2022) di Mall Senayan City, Jakarta.

Kemudian, penyidik dari PSatreskrim Polres Serang Kota melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selama 24 jam terkait kasus pencemaran nama baik.

Kabar penahanan Nikita Mirzani sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

BACA JUGA:Shandy Purnamasari Masih Mesra dengan Juragan 99? Masih Bilang Sayang

"Sore ini, penyidik Satreskrim Polres Serang kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, Jumat (22/7/2022).

Kendati demikian, sampai saat ini Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, masih belum memberikan penjelasan secara detail.

Apakah Nikita Mirzani akan di tahan di Mapolres Serang kota atau langsung dibawa ke Rutan kelas II Serang.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” pungkasnya.

BACA JUGA:Blak-blakan, Cupi Cupita mengaku Doyan Nonton Film Dewasa demi Hal Ini

Sebelumnya, Polres Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat 22 Juli 2022.

Polisi akhirnya akan melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang Kota Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA:Ada Prostitusi Online di Depok, Petugas Gabungan Langsung Bergerak, Ini Hasilnya

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis (21/7/2022) malam kemarin.

Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik. (jun/disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway