Nikita Mirzani Batal Ditahan oleh Polresta Serang Kota, Begini Penjelasan Kabdi Humas Polda Banten

Nikita Mirzani Batal Ditahan oleh Polresta Serang Kota, Begini Penjelasan Kabdi Humas Polda Banten

Nikita Mirzani Foto: -Nikita Mirzani-Instagram

Radarcirebon.com, SERANG – Pesohor Nikita Mirzani tidak jadi ditahan oleh Polresta Serang Kota.

Kabar Nikita Mirzani tidak jadi ditahan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan kabar jika Nikita Mirzani tidak jadi ditahan dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022.

Dia mengatakan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membuat permohoan agar kliennya tidak ditahan.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam permohonan itu, Fahmi mengajukan Nikita Mirzani sebagai ibu yang harus menjaga anaknya di rumah.

"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Shinto Silitonga.

Oleh karena itu, janda tiga anak tersebut diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota.

Meski begitu, perempuan 36 tahun itu harus menjalani wajib lapor.

BACA JUGA:Shandy Purnamasari Masih Mesra dengan Juragan 99? Masih Bilang Sayang

"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

Dia pun menegaskan proses hukum atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani tetap bergulir, meski tak menjalani penahanan.

Sebelumnya, babar penahanan Nikita Mirzani dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Sore ini, penyidik Satreskrim Polres Serang kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA:Soal Desakan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Panglima TNI: Kami Siap Bantu Polri

Kendati demikian, sampai saat ini Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, masih belum memberikan penjelasan secara detail.

Apakah Nikita Mirzani akan di tahan di Mapolres Serang kota atau langsung dibawa ke Rutan kelas II Serang.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” pungkasnya.

Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota saat berada di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2022).

BACA JUGA:Satu Pelaku Penambakan Istri Prajurit TNI Ditangkap, Kapolrestabes Semarang: yang Lainnya Saya Imbau Serahkan

Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. (jun/ddy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com