Pencabulan di Talun Cirebon, Pelaku Mengaku Sering Nonton Video Dewasa

Pencabulan di Talun Cirebon, Pelaku Mengaku Sering Nonton Video Dewasa

Pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon terhadap pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Pelaku pencabulan di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mengaku sering nonton video dewasa. Hal itu, yang membuat dirinya tidak mampu mengendalikan nafsu.

Hal itu, diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon terhadap pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, pelaku berinisial M (32) melakukan pencabulan terhadap anak usia 15 tahun di Kecamatan Talun, karena termotivasi dengan video porno yang dia lihat.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena terinspirasi atau keseringan nonton video porno. Korbannya adalah laki-laki berinisial AL (15)," ungkap Kasat Reskrim Kompol Anton kepada awak media.

BACA JUGA:Hasil Muscab Serentak Partai Demokrat Jawa Barat, Berikut Nama-nama Ketua DPC Termasuk Cirebon

Kompol Anton menjelaskan, pelaku keseringan nonton video porno itu. Saat korban berinisial AL (15) main ke rumahnya, kemudian dibujuk untuk melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya.

Pelaku memberikan uang kepada korban. Sehingga, korban pun terbujuk oleh pelaku dan melakukan perbuatan tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban dengan tindakan cukup parah sampai lubang anus korban luka-luka. Perbuatan ini berulang kali. Berlangsung dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku ini dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA:Belum Habis, Perbakin Kabupaten Cirebon Memunculkan M Wafi Sebagai Petembak Potensial Berikutnya

Pelaku pencabulan di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon terebut, terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku sedang kita proses. Untuk korbannya, kita dampingi untuk dilakukan trauma hiling karena korban juga laki-laki, mungkin mengalami trauma," tandasnya.

Diketahui, peristiwa berhasil diungkap oleh petugas Kesehatan di Puskesmas wilayah Kecamatan Talun.

Bermula saat petugas kesehatan melakukan pendataan kejiwaan pada warga di wilayah hukum Polsek Talun. Secara kebetulan, petugas pun mendatangi rumah korban dan melakukan pendataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: