Supriyadi, Mantan Kuwu Citemu Kabupaten Cirebon Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi

Supriyadi, Mantan Kuwu Citemu Kabupaten Cirebon Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menggelar konferensi pers vonis Hakim Tipikor Bandung terkait kasus korupsi Desa Citemu.-Andri Wiguna-Radar Cirebon

Radarcirebon.com, CIREBON – Supriyadi, mantan Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon divonis 4 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Supriyadi divonis pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Supriyadi mantan Kuwu Desa Citemu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp818.722.500.

Kabar bahwa Supriyadi telah divonis Hakim Tipikor Bandung disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa 26 Juli 2022.

BACA JUGA:Terungkap! Identitas Mayat di Balongan Indramayu, Nama dan Alamat Lengkap, Ada yang Kenal?

Dalam pers rilis tersebut diketahui, Surpyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kuwu Desa Citemu Kabupaten Cirebon.

“Menyatakan terdakwa Supriyadi bin Kanafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” demikian putusan hakim dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi radarcirebon.com.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyadi bin Kanafi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan piana denda sebesar Rp200.000.000. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp818.722.500,” lanjutnya.

Supriyadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan APBDes Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

BACA JUGA:Isi Pembicaraan Brigadir J dengan Vera Simanjuntak 17 Menit Sebelum Kejadian

Sebelumnya, kasus korupsi di Desa Citemu ini sempat viral lantaran menyeret nama seorang Bendahara Desa bernama Nurhayati.

Bahkan, kasus ini sampai menarik perhatian pemerintah pusat. Menkopolhukam Mahfud MD pun sampai memberikan pernyataan resmi terkait kasus korupsi tersebut.

Ketika itu, Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun akhirnya dibebaskan setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Setelah kasus ini mencuat, kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menghentikan kasus Nurhayati. Namun perkara pokoknya masih berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: