Pengacara Istri Ferdy Sambo Siapkan Serangan Balik, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap-siap Saja

Pengacara Istri Ferdy Sambo Siapkan Serangan Balik, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap-siap Saja

Jenazah Brigadir J selesai dimakamkan secara kedinasan setelah autopsi ulang. Foto:- jambiekspres.disway.id -

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo tampaknya sudah mengambil ancang-ancang untuk melakukan serangan balik.

Sejauh ini, pihak istri Ferdy Sambo termasuk pengacara memang tidak banyak mengeluarkan pernyataan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Belakangan, Arman Hanis, salah satu pengacara istri Ferdy Sambo menyoroti Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri.

Hal itu menyusul keputusan kepolisian menyetujui pemakaman kembali jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan upacara kedinasan.

BACA JUGA:Ada Hal yang Meringankan, Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara

Seperti diketahui, setelah menjalani autopsi ulang pada Rabu (27/7), jenazah Brigadir J dikubur dengan upacara kedinasan.

Dikatakan Arman, bahwa upacara pemakaman jenazah seperti tertuang Pasal 4 huruf i Perkap Nomor 16 Tahun 2014 adalah wujud penghormatan dan penghargaan terakhir.

Utamanya, terhadap anggota Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

Namun, kata Arman Hanis, Brigadir J berstatus terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang masuk unsur tercela.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Gronggong Kabupaten Cirebon, Kapolsek Beber Sempat Terjatuh saat Pemadaman

"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar dia kepada wartawan, Kamis (28/7), dilansir dari JPNN.

Pengacara istri Ferdy Sambo itu pun menyayangkan Brigadir J bisa dimakamkan secara kedinasan. Selain itu, dia turut menyoroti berbagai spekulasi yang belakangan terus dikobarkan pengacara keluarga Brigadir J.

Satu di antaranya tentang spekulasi yang menyatakan Brigadir J diduga dijerat lehernya sebelum meninggal dunia.

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan," kata Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com