STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Korlantas Tegaskan Hal Ini
STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong, inilah penjelasan dari Korlantas Polri-Ist/Ilustrasi-radarcirebon.com
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," ungkapnya.
BACA JUGA:Lawan Atletico Madrid, Manchester United Kalah 1-0
BACA JUGA:Suzuki Luncurkan Jimny Sierra 4Sport Hanya 100 Unit, Minat?
Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.
"Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Hasil Laga Pekan ke-2 Liga 1 Musim 2022-2023: Barito Putra Sukses Hancurkan Borneo FC
BACA JUGA:Hasil Laga Pekan ke-2 Liga 1 Musim 2022-2023: Arema FC Menang Dramatis atas PSIS
Oleh karena itu, bila STNK mati 2 tahun tentu saja kendaraan akan dianggap jadi bodong karena data sudah dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: