Rionald Soerjanto, Pengusaha Asal Cirebon Dijadikan Tersangka oleh Bareskrim, Kasus Penipuan
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa pengusaha asal Cirebon, Rionald Soerjanto telah menjadi tersangka di kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia. -Divhumas Polri-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA – Pengusaha asal Cirebon, Rionald Anggara Soerjanto dijadikan tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, atas kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.
Rionald Anggara Soerjanto dikenal sebagai pengusaha asal Cirebon tersebut, dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri usai penetapan status tersangka.
Diketahui, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyidik menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Curhat ke Kompolnas Hari Senin
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.
Adapun pemanggilan Ronald Anggara Soerjanto dilakukan pada hari Kamis, 11, Agustus 2022 oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan tertulis yang diterima radarcirebon.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon yakni Rionald Soerjanto sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kenapa Mobil Harus Gunakan BBM Beroktan Tinggi Seperti Pertamax? Simak Nih Penjelasannya
BACA JUGA:Kecelakaan di Palimanan Cirebon, Dua Wanita Diserempet Motor hingga Masuk Rumah Sakit
Secara terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta.
Juga di beberapa kota lainnya di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: