Kekayaan Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Sebegini, Wow Banget
Pengakuan Irjen Ferdy Sambo terbaru, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. -Ricardo/Jpnn-radarcirebon.com
Selain Sambo dan Bharada E, tersangka lainnya ialah Bripka RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Harta kekayaan Ferdy Sambo menjadi sorotan lantaran pernyataan eks kuasa hukum Bharada E yang menyebut adanya upaya uang tutup mulut senilai miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: