Kamaruddin Simanjuntak ke Istri Ferdy Sambo: Saya Kasih Waktu Sampai Tengah Malam Ini!
Pengacara keluaraga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: -Ricardo -JPNN.com
Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.
"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Brigjen Andi Rian. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: