Inilah Partai Politik yang Diterima dan Dikembalikan Dokumen Pendaftarannya oleh KPU RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Radarcirebon.com, JAKARTA – Sebanyak 16 partai politik dikembalikan dokumennya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU RI Divisi Bidang Teknis, Idham Holik menjelaskan bahwa dokumen 16 partai politik tersebut dikembalikan karena tidak lengkap.
"Pukul 13.20 WIB, kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang dibawa oleh peserta parpol," ujar Idham Holik saat jumpa pers, Selasa 16 Agustus 2022.
BACA JUGA:Jangan Lupa Sarapan, Ternyata Penting Lho Buat Kesehatan
"Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," lanjutnya.
Adapun 16 Partai yang dinyatakan dokumen tidak lengkap dan pendaftaran tidak diterima adalah sebagai berikut :
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
3. Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit bersatu atau partai IBU
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik atau Pakar
7. Partai Pemersatu Bangsa PPB
8.Partai Bhinneka Indonesia atau PBI
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa
BACA JUGA:Chelsea Ngebet untuk Dapatkan Cesare Casadei, Kepada Inter Milan Segini Angka Penawarnnya
11. Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai kasih bangsa PDKB,
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
BACA JUGA:Hadiri Rakor Dishub, Wagub Jawa Barat Tekankan Pentingnya Pengujian Kendaraan Bermotor
Dengan dikembalikannya 16 dokumen tersebut, maka secara resmi Idham menyebutkan sudah ada 24 partai politik yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima.
"Jadi total parpol yang mendaftar dan dokumennya diterima ada 24 parpol yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi."
Adapun jadwal verifikasi administrasi yang saat ini sedang berlangsung itu akan dilakukan hingga 11 September 2022.
Inilah 24 partai politik yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima, yaitu:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
BACA JUGA:Atalia Ridwan Kamil: Cegah Hepatitis Melalui Gerakan Pelita Hati
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
BACA JUGA:Bharada E Jangan Plin-plan dalam Memberikan Keterangan Lho, Nanti Bisa Begini Nasibnya..
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat (PU)
22. Partai Republikku Indonesia
BACA JUGA:Hasil Survei LSI Denny JA: Airlangga Sosok Capres Kuat dari KIB
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
Sedangkan, lanjut Idham Holik, untuk partai politik lokal Aceh, menyebutkan bahwa ada enam partai politik yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima.
"Untuk partai politik lokal di Aceh, ada 6 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap dan diterima pendaftarannya," lanjutnya.
Adapun keenam partai politik tersebut, yaitu pertama Partai Aceh yang mendaftarkan diri pada hari ketujuh, jam 14.54 WIB dan pendaftarannya diterima serta dokumennya lengkap.
BACA JUGA:Mitsubishi Motors Serahkan Donasi Unesco di GIIAS 2022
Kemudian, ada Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh yang mendaftarkan diri pada hari kedelapan. Bernasib sama dengan Partai Aceh, dokumen pendaftaran milik partai tersebut dinyatakan lengkap dan pendaftarannya diterima.
Disusul Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat) yang mendaftar pada hari kesebelas. Lalu di hari yang sama juga ada Partai Darul Aceh yang turut serta mendaftarkan diri.
Idham mengatakan bahwa kedua partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima.
Lebih lanjut, di hari ke 13, Partai Nanggroe Aceh juga mendaftarkan diri dan dokumennya dinyatakan lengkap dan pendaftarannya diterima.
BACA JUGA:Pemuda Pesayangan Dukung Ki Bagus Rangin sebagai Pahlawan Nasional
Kemudian yang terakhir, ada Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh yang mendaftarkan diri di hari ke 13.
Adapun dokumen milik partai tersebut dinyatakan lengkap dan pendaftaran diterima.
Idham mengatakan bahwa ada 8 partai politik lokal di Aceh yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Adapun 8 partai politik lokal tersebut, yakni:
1. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
2. Partai Aceh (PA)
3. Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT)
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
5. Partai Islam Aceh (PIA)
6. Partai Darul Aceh (PDA)
7. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
BACA JUGA:Bupati Cirebon: Pidato Presiden Dijadikan Acuan Pemerintah Daerah
8. Partai Amanah Reformasi (PAR).
Namun, selama masa pendaftaran yang berlangsung sejak 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022, hanya ada 7 partai politik lokal Aceh yang mendaftarkan langsung ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dari 7 partai politik lokal Aceh, ada 1 partai yang dokumennya tidak lengkap dan pendaftarannya tidak terima.
Partai Amanah Reformasi (PAR) dinyatakan dokumen pendaftaran tidak lengkap serta pendaftaran tidak diterima dan dikembalikan oleh KIP. (jun/disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: