Fadel Muhammad Dicopot dari Jabatan Pimpinan MPR RI: Inskonstitusional

Fadel Muhammad Dicopot dari Jabatan Pimpinan MPR RI: Inskonstitusional

Fadel Muhammad -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara." ujarnya. 

"Saya akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan Tetap Lakukan Ini..

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis 18 Agustus 2022 malam memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

"Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Nono menjelaskan dalam proses pemungutan suara tersebut diikuti 96 anggota DPD RI dengan 93 suara sah, satu abstain, dan dua suara tidak sah.

BACA JUGA:Jawa Barat Merupakan Produk Perjuangan Pahlawan Pendiri Bangsa

Menurut dia, dalam proses pemungutan suara, Tamsil memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara. (jun/fin)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase