Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan Tetap Lakukan Ini..
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka diumumkan oleh Tim Khusus Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi (PC) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancamannya adalah hukuman mati.
BACA JUGA:Akhirnya, Berkas Irjen Pol Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka yang Lain Dilimpahkan ke JPU Kejagung
Kendati demikian, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melanjutkan proses pendalaman dan memintai keterangan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Jumat 19 Januari 2022.
Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.
BACA JUGA:Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: Saya Lebih Memilih Menjaga Institusi
"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ujarnya.
Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ucapnya.
BACA JUGA:Resmi, Luis Milla Aspas Jadi Pelatih Baru Persib Bandung
Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, kata Siti, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Siti mengatakan hal tersebut tetaplah diperlukan agar dapat membaca secara utuh dan jernih kasus tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA:Jawa Barat Merupakan Produk Perjuangan Pahlawan Pendiri Bangsa
"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P (Putri Candrawathi) yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan tetap dilakukan," ujar Siti.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi ulang terkait kelanjutan proses pendalaman terhadap Putri karena perubahan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang waktu itu Komnas HAM dan Komnas Perempuan berencana untuk melakukan pendalaman tetapi karena ada penetapan ini tentu kami harus melakukan koordinasi ulang terkait dengan bagaimana kelanjutannya.”
BACA JUGA:Persib Bandung Menang Tipis 0-1 Saat Bertandang di Maguwoharjo Hadapi PSS Sleman
“Jadi mohon menunggu untuk proses koordinasi ulang ini mengingat situasi dan kondisi yang berubah," kata Theresia. (jun/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase