Terungkap, Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ikut Melakukan Ini

Terungkap, Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ikut Melakukan Ini

Peran Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J akhirnya terungkap.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-77 Jawa Barat, Puluhan Ribu Bibit Cabai dan Bawang Merah Disebar

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-77 RI, Warung Kopi Manis Gelar Ceker Cup

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).

Atas adanya surat sakit tersebut, Putri Candrawathi meminta waktu untuk pemulihan selama 7 hari.

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-77 RI dan Kemenko Perekonomian ke-56, Airlangga Hartarto: Ekonomi kita Tumbuh Diatas 5 Persen

BACA JUGA:Tulus Asih Grup Manjakan Konsumen dengan Membagikan 1 Unit Rumah

Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Kemudian, 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri).

Berikutnya, AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: