Kasus Pencabulan di Gegesik Cirebon, Buronan Pilih Menyerahkan Diri, Semua Pelaku Lengkap Disel

Kasus Pencabulan di Gegesik Cirebon, Buronan Pilih Menyerahkan Diri, Semua Pelaku Lengkap Disel

Satu lagi pelaku pencabulan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon telah menyerahkan diri dan ditahan di Polresta Cirebon.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

“Saya langsung panggil teman, CC dan HD," tutur AN kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, beberapa waktu lalu. 

Ketiga pelaku kemudian bergegas bersembunyi di kandang kambing untuk mengintip korban yang sedang bermesraan di teras rumah. CC yang iseng, kemudian merekam korban dan pacarnya yang sedang asyik bermesraan itu. 

BACA JUGA:Ban Mobil Listrik Berbeda dengan Model Konvensional, Berikut Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Kasus Irjen Ferdy Sambo Dianalisa Oleh Mantan Pentolan Intelijen TNI: Bukan Polisi vs Polisi

Setelah korban dan pacarnya selesai bermesraan, pacar korban berinisial D itu suruh pulang oleh pelaku ke rumahnya di Indramayu.

Sementara ketiga pelaku mendekati korban, pelaku menunjukkan video tersebut ke korban, dan mengancam akan dikirimkan ke ibunya. 

Korban ketakutan. Pelaku kemudian meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. "Kita bertiga gituan di rumah korban. Itu hanya sekali," kata AN.

Di tempat yang sama, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton menyampaikan, peristiwa terjadi pada Februari 2022. Namun, baru diketahui kejadian tersebut pada Mei 2022, dan keluarga korban kemudian melaporkan ke Polresta Cirebon. 

BACA JUGA:Klasemen MotoGP 2022 Usai Bagnaia Juara Balapan di Austria Minggu 21 Agustus

BACA JUGA:Paul Pogba Dikritik Pedas, Legenda Juventus Fabio Cannavaro Minta Jangan Fokus Rambut Saja

“Katanya, korban masih berumur 17 tahun. Untuk pacarnya sendiri, tidak dilaporkan ke Polresta Cirebon. Korban sudah dinikahkan sama pacarnya. Karena dibawah umur, nikah siri," jelasnya. 

Ketiga pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Mako Polresta Cirebon. Mereka dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 atau 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: