224 Kasus Judi Online dan Darat, 381 Tersangka Diungkap Polda Jateng, Uang yang Diamankan Segini Jumlahnya

224 Kasus Judi Online dan Darat, 381 Tersangka Diungkap Polda Jateng, Uang yang Diamankan Segini Jumlahnya

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan terkait dengan ratusan kasus judi online dan darat yang diungkap jajaan polres dan Polda Jawa Tengah. -Humas Polda Jawa Tengah-radarcirebon.com

BACA JUGA:Maknai Kemerdekaan RI, BRI Salurkan Dana Pendidikan bagi 68 Paskibraka dan 1.800 Anak Pelaku Usaha Mikro

Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: